Giro

Nikmati Kemudahan Pengajuan Pembukaan Rekening Giro dengan Mudah,
Cepat dan Gampang. wujudkan keinginan anda,
Dengan Bank Kalbar.
Ajukan Sekarang

Syarat dan Ketentuan

  • Mengisi Permohonan Pembukaan Rekening Giro
  • Melampirkan asli dan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM).
    • Warga Negara Indonesia : Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Khusus untuk KTP yang tidak dengan domisili kantor cabang, wajib melampirkan dokumen keterangan domisili atau surat keterangan lainnya yang sejenis
  • Melampirkan foto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • Melampirkan asli dan fotokopi NPWP.
  • Khusus untuk giro swasta/badan usaha/perorangan melampirkan referensi/keterangan dari pihak ketiga yang dikenal baik oleh Bank, terutama nasabah giro Bank Kalbar (2 rekanan rekening giro).
  • Khusus untuk giro swasta/badan usaha/perorangan melampirkan asli dan fotokopi Akta Pendirian atau Akta Perubahan, SITU, SIUP/SIUJK, TDP yang masih berlaku.
  • Khusus untuk giro pemerintah melampirkan SK Penunjukan/Pengangkatan sebagai atasan langsung atau bendahara.
  • Khusus untuk Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menkumham.


Setoran Pertama / Saldo Minimum Giro

JENIS GIRO SALDO PERTAAMA /
SALDO MINIMUM
Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota Rp. 0,-
Antar Bank Rp. 1,000,000,-
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) Rp. 2,500,000,-
Badan Hukum PD/Fa/CV Rp. 2,000,000,-
Perusahaan Perorangan Rp. 1,000,000,-
Badan Hukum Koperasi Rp. 1,000,000,-
Yayasan & Badan Sosial Lainnya Rp. 1,000,000,-